Selasa, 01 Desember 2020

Tugas Agama dan Hidup Bermakna

 "Diskriminasi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam Pendidikan Formal"

sumber:solider.id

Data

Jenis Kecacatan

Persentase

Mata/Netra

15.93

Rungu/Tuli

10.52

Wicara/Bisu

7.12

Bisu/Tuli

3.46

Tubuh

33.75

Mental/Grahita

13.68

Fisik dan mental/Ganda

7.03

Jiwa

8.52

Jumlah total

100.0

Sumber:BPS, Susenas 2009

         

Sumber: BPS

Jenis Pendidikan

Jenis Kelamin

Jumlah

Laki-laki

Perempuan

Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD

431.191

406.152

838.343

SD

234.316

152.436

386.752

SLTP

60.052

31.144

91.196

SLTA

44.995

19.778

64.773

D1/D2

277

137

414

D3/Sarjana Muda

1.913

981

2.894

S1/D4

3.481

1.463

4.944

S2/S3

148

55

203

Jumlah

777.373

612.146

1.389.519

Sumber: Pusdatin Kementrian Sosial RI. 2012

Data di atas menunjukkan rendahnya tingkat pendidikan dari penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan terjadinya diskriminasi di dalam bidang pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus karena kesulitan yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus dalam mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik dan dalam penerimaan institusi penididikan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Karena kita membahas tentang anak berkebutuhan khusus maka kita akan membahas apakah manusia itu. Teori

Manusia merupakan makhluk hidup yang spesial di hadapan Tuhan. Hal ini didukung dengan Firman Tuhan di dalam Kejadian 1:26-27 yang berbunyi  “(26) Berfirmanlah Allah: ‘Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi.’ (27) Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakanNya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka”. Di dalam ayat dia atas menjelaskan bahwa manusia itu diciptakan dengan didahului  oleh suatu perundingan ilahi. Di dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Karena manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah, maka manusia memiliki beberapa sifat yang dimiliki oleh Allah.

Sifat-sifat Allah yang dimiliki oleh manusia adalah sebagai berikut:

  •   Manusia adalah makhluk bermoral
  •   Manusia adalah makhluk berakal
  •  Manusia adalah makhluk rohani
  •   Manusia itu immortal  (tidak bisa binasa/musnah)
  •   Manusia memiliki kuasa atas alam dan binatang
  •  Manusia memiliki original righteousness (kebenaran yang semula) yang terdiri dari  pengetahuan, kebenaran, dan kekudusan yang benar
  •   Manusia memunyai tubuh

Namun ada beberapa sifat Allah yang tidak dapat diberikan kepada orang lain,seperti:

  •     Sifat self-existent (ada dengan sendirinya)
  •     Sifat tetap/tak bisa berubah
  •     Sifat tak terbatas (Maha ada)

Dari pembahasan di atas kita dapat mengetahui betapa berharganya kita sebagai ciptaan Allah. Kita merupakan ciptaan Allah yang dikasihi oleh Allah begitu rupa. Sehingga kita harus bersyukur bahwa kita ini merupakan makhluk yang mulia dan tidak perlu merasa rendah diri/minder. Kita harus bangga dengan tubuh kita. Karena tubuh kita unik dan tidak ada yang memiliki tubuh yang sama persis dengan tubuh kita.

Banyak orang yang salah menilai tubuhnya sendiri. Ada orang yang menganggap bahwa tubuh itu sesuatu yang penuh dengan keinginan dosa, ada yang menilai tubuh itu seperti sesuatu yang fana sehingga menggunakan tubuhnya dengan sembarangan, tetapi ada juga orang yang terlalu mengasihi tubuhnya dan menganggap bahwa nilai hidupnya terletak pada tubuhnya. Cara pandang tersebut adalah cara pandang yang salah. Jangan sampai identitas kita ditentukan oleh tubuh kita. Sehingga kita perlu mengerti seberapa berharganya tubuh kita. Tuhan menciptakan tubuh manusia dengan dibentuk dari tanah liat menggunakan tangan-Nya sendiri. Firman Tuhan menyebutkan bahwa tubuh kita adalah bait Allah. Tubuh kita bukan lagi milik kita tetapi milik Tuhan karena tubuh kita telah dibayar lunas dengan darah-Nya yang mahal maka kita harus menjaga kesehatan tubuh kita.

Semua manusia sama berharganya di hadapan Allah. Allah mengirimkan anak-Nya yang tunggal yaitu Tuhan Yesus Kristus untuk menebus dosa semua umat manusia. Bukan hanya orang-orang tertentu saja yang Tuhan selamatkan, tetapi seluruh umat manusia. Tidak peduli bentuk wajah kita seperti apa, tidak peduli tubuh kita cacat atau tidak, Tuhan menebus kita dengan harga yang sama. Hal ini membuktikan bahwa Tuhan mengasihi seluruh umat manusia tanpa membeda-bedakan. Baik orang miskin atau kaya, gendut atau kurus, cacat atau tidak cacat semua Tuhan kasihi. Jadi jika Tuhan mengasihi semua umat manusia maka kita sebagai ciptaan-Nya harus belajar untuk mengasihi sesama manusia.

Di dalam tulisan ini kita membahas tentang diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus  (ABK) di dalam dunia pendidikan. Diskriminasi adalah tindakan yang memperlakukan satu orang atau kelompok secara kurang adil atau lebih baik daripada orang atau kelompok lain. Diskriminasi dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau kebijakan dan praktik organisasi (www.cicak2.com.au). Menurut Wikipedia, Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk ke dalam Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) antara lain: tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, tunagrahita, kesulitan belajar. Walaupun memiliki beberapa kekurangan, Anak Berkebutuhan Khusus berhak untuk dikasihi, dihargai, dan mendapat fasilitas yang baik sama seperti anak normal lainnya. Akan tetapi, banyak sekali kasus di Indonesia yang di anggap melakukan diskriminasi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus. Salah satu kasusnya adalah diskriminasi Anak Berkebutuhan Khusus di dalam pendidikan formal.

Hak-hak para penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus sesuai dengan isi deklarasi hak asasi manusia penyandang cacat meliputi:

  1. Hak untuk mendidik dirinya (The Right to Educated Oneself)
  2. Hak untuk pekerjaan dan profesi (The Right to Occupation or Profession)
  3. Hak untuk memelihara kesehatan dan fisik secara baik (The Right to Maintain Health and Physical Well Being)
  4. Hak untuk hidup mandiri (The Right to Independent Living)
  5. Hak untuk kasih sayang (Right to Love) 
Salah satu hak yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah hak untuk mendidik dirinya (The Right to Educated Oneself). Hak ini dapat diartikan bahwa anak berkebutuhan khusus memiliki hak untuk memperoleh pendidikan seperti anak pada umumnya.

Gambar di atas menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan, termasuk anak berkebutuhan khusus. Pendidikan merupakan hak yang di jamin oleh hukum.

Analisa

Di Indonesia Banyak terjadi kasus diskriminasi tehadap anak berkebutuhan khusus dalam bidang Pendidikan. Salah satu kasus yang saya ambil dari berita AKURAT.CO adalah kasus dimana seorang anak berkebutuhan khusus yang bernama Daffa di tolak oleh sekolah umum/formal. Orang tua Daffa yang bernama Muhammad Zainal Abidin ingin menyekolahkan Daffa di sekolah dasar umum di Banda Aceh. Dengan bermodalkan surat rekomendasi dokter psikolog, orang tua Daffa yakin untuk menyekolahkan Daffa di sekolah dasar umum walaupun saat itu Daffa belum begitu lancar berkomunikasi atau berbicara. Orang tua Daffa mendaftarkan anaknya tersebut ke salah satu sekolah dasar favorit yang ada di Banda Aceh, tetapi di tolak. Alasannya adalah karena rayon yang berbeda sehingga melanggar aturan dari zonasi Pendidikan. Kemudian Daffa di daftarkan lagi ke sekolah inklusi lainnnya, tetapi tetap ditolak dengan alasan yang sama yaitu rayon yang berbeda. Kemudian, Daffa di daftarkan di salah satu sekolah inklusi di dalam rayon yang sama tempat keluarga Daffa tinggal. Sekolah tersebut pun menolak Daffa walaupun orang tua Daffa membawa surat rekomendasi dari dokter psikolog. Akhirnya orang tua Daffa memutuskan tidak membawa anaknya ke sekolah dasar umum, mereka memutuskan untuk Daffa melanjutkan terapinya.

Sekarang Daffa duduk di bangku kelas lima sekolah dasar, bukan sekolah dasar umum yang orang tuanya inginkan tetapi di Sekolah Dasar Luar Biasa The Nanny Children Centre (TNCC) Banda Aceh. Usai mendengar diskriminasi yang terjadi oleh Daffa, tim AKURAT.CO mencoba menemui salah satu sekolah umum yang menolak Daffa tahun 2014 silam. Orang tua Daffa mengaku bahwa sekolah tersebut tidak memperbolehkan penggunaan guru pendamping untuk Daffa saat proses belajar mengajar karena dianggap mengganggu proses belajar mengajar. Padahal guru pendamping untuk anak berkebutuhan khusus sesuai dengan rekomendasi dari dokter psikolog. Guru di sekolah tersebut berpendapat bahwa anak berkebutuhan khusus, seperti down syndrome, maupun sejenisnya lebih baik bersekolah di sekolah luar biasa dan bukan di sekolah umum. Menurut mereka anak autis, down syndrome, jika dipaksakan bersekolah di sekolah umum sebenarnya hanya membuang waktu saja.

Dari kasus tersebut kita dapat mengerti bahwa masih ada diskriminasi yang terjadi terhadap anak berkebutuhan khusus di bidang Pendidikan. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa sulitnya anak berkebutuhan khusus mendaftar di sekolah yang bahkan berlabelkan inklusi. Hal ini dapat membuat anak berkebutuhan khusus merasa tertolak. Hal ini bertentangan dengan konsep bahwa setiap manusia itu berharga. Penolakan dari sekolah umum terhadap Daffa dengan berbagai alasan membuktikan bahwa anak berkebutuhan khusus belum sepenuhnya di terima dan dihargai di dalam bidang pendidikan. Padahal  di dalam hukum anak berkebutuhan khusus dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan dengan baik. Hal ini menunjukkan terjadinya ketidaksesuaiaan antara hukum yang tertulis dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Di dalam pembahasan kita di atas disebutkan bahwa manusia adalah makhluk bermoral. Dimanakah moral manusia jika ia menelantarkan dan menolak anak berkebutuhan khusus di dalam bidang pendidikan?.

Refleksi Pribadi

Yang dapat saya pelajari dari pembahasan kali ini adalah kita sebagai sesama manusia seharusnya dapat menerima anak berkebutuhan khusus dengan baik. Saya belajar bahwa masih banyak orang atau sekolah umum yang belum bisa menerima anak berkebutuhan khusus dengan baik. Dengan berbagai alasan mereka menolak anak berkebutuhan khusus untuk bersekolah di tempatnya. Saya berharap para pembaca artikel ini juga peduli akan persamaan hak anak berkebutuhan khusus dalam bidang pendidikan. Walaupun mereka memiliki kekurangan, anak berkebutuhan khusus tetap berhak mendapat pendidikan yang layak dan normal seperti kita.  Mereka sama seperti kita. Mereka sama-sama manusia. Mari kita mengasihi anak berkebutuhan khusus sama seperti kita mengasihi diri kita sendiri.

 Terima Kasih Pak Bro Nicko Hosea yang sudah memberi tugas ini kepada saya

Daftar Pustaka:

http://www.golgothaministry.org/anthropology/anthropology_03.htm di akses pada tanggal 11 November 2020

https://id.wikipedia.org/wiki/Anak_berkebutuhan_khusus di akses pada tanggal 11 November 2020

http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20150701-023052-2614.pdf

https://www.youtube.com/watch?v=GZYFUkf5lRk di akses pada tanggal 28 November 2020

https://www.youtube.com/watch?v=_6cHP3rfcS0 di akses pada tanggal 28 November 2020

Sistem Zonasi dan Akses Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus | Solider News di akses pada tanggal 30 November 2020

Kisah Anak Disabilitas Ditolak Sekolah Umum (akurat.co) di akses pada tanggal 30 November 2020

https://www.kemkes.go.id/download.php?file=download/pusdatin/buletin/buletin-disabilitas.pdf di akses pada tanggal 02 Desember 2020

BAB_1.pdf (undip.ac.id) di akses pada tanggal 02 Desember 2020